SPMI

LPM Universitas Primagraha

LPM adalah Kepanjangan dari Lembaga Penjamin Mutu, kami berperan penting dalam menjaga kualitas pendidikan di Universitas Primagraha




Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI)

LPM Universitas Primagraha

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagaimana ditetapkan dalam PERMENRISTEKDIKTI No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri, untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Dengan demikian Universitas Primagraha mengembangkan SPMI sesuai dengan latar belakang sejarah dan nilai dasar yang menjiwai pendirian Universitas, melalui 5 (lima) langkah utama yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan (PPEPP) standar. Universitas Primagraha menerapkan prinsip SPMI sesuai dengan UU Dikti yakni otonom, terstandar, akurat, terencana, dan berkelanjutan, serta terdokumentasi. Setiap langkah PPEPP dalam SPMI ditulis dalam suatu dokumen, dan didokumentasikan secara sistematis. Buku SPMI Universitas Primagraha terdiri atas Buku Kebijakan SPMI yang berisi garis besar tentang bagaimana Unpak memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI, sehingga terwujud budaya mutu. Buku SPMI sudah berorientasi pada Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT) Perguruan Tinggi. Dengan demikian melalui SPMI, Universitas Primagraha dapat menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu, mewujudkan visi, melaksanakan misi, serta menjadi sarana untuk memperoleh status akreditasi, dan meningkatkan peringkat akreditasi program studi maupun perguruan tinggi.

image
image
Daftar Dokumen SPMI Kami

Lembaga Penjamin Mutu (LPM) UPG

Dokumen Standar Mutu UPG Unduh Dokumen Disini
Dokumen Kebijakan Mutu UPG Unduh Dokumen Disini
Dokumen Manual Mutu UPG Unduh Dokumen Disini